“Jadi apabila pengajuan di Tasikmalaya mungkin akan tertolak juga sebab di kita ada perdanya (Larangan Mihol),” lanjut dia.
Pihaknya belum bisa memastikan terkait kesalahan atau pelanggaran dari sisi perizinan. Selagi dinas teknis belum memberikan input terhadap DPMPTSP. Hanya saja, apabila terbukti aktivitas gudang tersebut tidak sesuai dengan izin bisa sampai dilakukan penutupan.
“Kalau tidak sesuai izin, bisa ditutup berdasarkan hasil pengawasan dinas teknis atau hasil laporan kegiatan operasi. Nantinya Dinas KUMKMPerindag mengusulkan untuk pencabutan atau penutupan izin melalui OSS. Setelah hasil verifikasi lapangan, biasanya dinas teknis menyimpulkan apakah fenomena tersebut masuk kategori pelanggaran atau hanya keteledoran,” papar Andri. (*)