TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Penjualan minuman beralkohol alias miras semakin hari semakin masif. Berbagai cara telah dilakukan untuk mencegah peredarannya.
Namun tetap saja minuman yang haram bagi umat Islam itu beredar dengan leluasa di Kota Tasikmalaya yang notabene punya julukan sebagai Kota Santri.
Sekitar bulan Maret 2023 lalu, salah satu elemen mahasiswa pernah beraudiensi dengan DPRD dan meminta perusahaan jasa kirim yang melayani penjualan minuman beralkohol dibekukan.
Baca Juga:Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Ingatkan ASN untuk Netral Pada Perheletan Politik 2024Gerakan Pangan Murah untuk Menjaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Menjelang Hari Raya Idul Adha
Permintaan itu tidak lain untuk menghalau masuknya minuman keras ke Kota Tasikmalaya menggunakan jasa kirim barang.
Sebab tidak sedikit minuman beralkohol yang dijual melalui platform toko online yang sudah ada. Baik melalui ‘toko orange’ maupun, ‘toko hijau’ dan ‘toko merah’.
Pada semua platform toko online itu siapa pun dapat dengan mudah menemukan berbagai merek minuman beralkohol yang dapat dibeli.
Meski dari penelusuran tim radartasik.id, proses pembeliannya harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan pihak penyedia layanan penjualan.
Diantaranya harus berusia 21 tahun serta harus melakukan verifikasi data KTP serta verifikasi wajah.
Yang menarik, minuman merek Friendship dan Cloud Seven seperti yang digrebek di gudang makanan ringan yang menjadi gudang miras besar di Jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya pun, ada di semua toko online itu.
Salah satunya adalah dengan menyelundupkan miras itu di gudang makanan ringan yang mungkin tak mudah terdeteksi siapa pun.
Baca Juga:Akal Bulus Bisnis Miras, Gudang Makanan Ringan Dijadikan Tempat Terselubung untuk Penyimpanan dan DistribusiFantastis! Jumlah Miras yang Disita di Gudang Jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya Mencapai 9432 PCS dan Terbagi dalam 3 Jenis Kemasan
Penggerebekan gudang makanan ringan di dekat kompleks perkantoran pemerintah itu memang mengagetkan semua orang.