TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak 51 kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang sudah purnatugas atau pensiun hingga per 1 Juli 2023, akan segera diisi oleh kepala sekolah definitif.
Dinas pendidikan, masih menunggu hasil pengajuan dan komunikasi Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Pj Wali Kota Tasikmalaya, Sekda dan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke pemerintah pusat.
Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, pengajuan pelantikan 51 kepala sekolah definitif tersebut diajukan.
Baca Juga:SDN 2 Gununglipung Luluskan 19 Siswa, Tahun Ajaran Baru Mulai Terapkan Kurikulum MerdekaJuara O2SN Kota Tasikmalaya Siap Bertanding di Popda Jawa Barat
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Cecep Susilawan SPd MM, mengatakan, saat ini di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya ada 47 kepala SD dan empat kepala SMP yang purna atau pensiun, terhitung sampai 1 Juli 2023.
Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan yang ada saat ini, di jenjang SD sampai hari ini sudah ada kurang lebih 47 sekolah yang kepala sekolah sudah purna tugas atau pensiun.
Kemudian, lanjut dia, untuk di jenjang SMP ada empat kepala sekolah yang purna tugas, terhitung sampai tanggal 1 Juli 2023. Ada empat kepala sekolah yang sudah purna tugas.
“Artinya bahwa betul fakta di lapangan sekolah-sekolah yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sangat membutuhkan sosok pimpinan atau kepala sekolah di satuan pendidikan,” ungkap Cecep kepada Radar, Senin (26/6/2023).
Dia menyebutkan, rekrutmen untuk pengisian kepala sekolah definitif untuk mengisi kekosongan kepala sekolah yang purna tugas 1 Juli 2023 sudah dipersiapkan dan dilaksanakan Desember 2022 lalu.
Sementara itu, untuk proses pelantikan dan pengisian kepala sekolah definitif, masih menunggu Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Pj Wali kota, Sekda dan Kepala BKPSDM, yang sedang mengajukan untuk mendapatkan izin dan restu dari BKN, Kemendagri dan Kemendikbud.
Dia menambahkan, kebutuhan kepala sekolah definitif di suatu sekolah sangat mempunyai otoritas sebagai pimpinan, pengambil kebijakan politikalwill dan goodwill yang harus dilaksanakan oleh kepala sekolah. “Jadi kekosongan kepala sekolah di 47 SD dan empat SMP yang purna tugas ini, diisi dulu oleh Plt kepala sekolah dari kepala sekolah yang lain. Ada 47 kepala sekolah SD di percaya sebagai Plt di sekolah yang berbeda, termasuk di SMP,” tambah dia.