Tak Ada Tahanan Perempuan, Tersangka Pelaku Penggorokan Siswi SMK Dititipkan ke Polsek Ciamis

ruang tahanan
KBO Reskrim Polres Ciamis IPDA Ateng Jaelani
0 Komentar

Menurut Ateng, gara-gara melakukan tindak pidana penggorokan itu, tersangka perempuan yang masih berusia 19 tahun itu terancam jeratan Pasal 76C Jo 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sanksi pidana 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). “’Diduga pelaku melakukan itu direncanakan karena membawa pisau dapur (dari) rumah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMK ditemukan tergeletak dengan luka sabetan senjata tajam pada leher.

Ia ditemukan tergeletak di jalan Dusun Harjamukti RT 005 /002 Desa Cisontrol Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga:Awas! Waspadai Pencurian Hewan Kurban Menjelang Idul AdhaMemanfaatkan Ampas Kopi, Warga Ciamis Ini Sukses Membuat Karya Seni Bernilai Tinggi

Ternyata remaja itu adalah warga Dusun Mekar Jaya RT 004 /002 Desa Kaso Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis.

Belakangan diketahui, pelajar itu jadi korban penggorokan oleh seorang perempuan berusia 19 tahun saat hendak berangkat sekolah. Perempuan itu berinisial NKD dan kini telah ditahan oleh Polres Ciamis.

Motif dari kejadian itu adalah cinta segitiga antara pelaku, korban, dan seorang pria yang menjadi rebutan keduanya. Pelaku cemburu lantaran korban mengunggah foto pria yang disukainya di Instagram.(isr)

Laman:

1 2
0 Komentar