TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Potensi PAD Kota Tasikmalaya yang terancam hilang ternyata bakal lebih dari Rp 2,5 miliar. Pasalnya wacana penghapusan retribusi di Pemkot Tasikmalaya ternyata bukan hanya di satu dinas saja.
Hal itu diungkapkan Kabag Hukum Pemkot Tasikmalaya Yudha Mathilda Amaluddin mengatakan selain Dishub, beberapa dinas pun akan kehilangan potensi PAD dari objek retribusi. “Tidak hanya Dinas Perhubungan saja,” katanya kepada Radartasik.id.
Seperti halnya retribusi tera ulang di Dinas KUMKM Perindag. Belum lagi retribusi makam atau kuburan yang juga hilang di Dinas Lingkungan Hidup. “Dan retribusi di beberapa dinas lainnya,” ucapnya.
Baca Juga:Padahal Dilarang, Video Mobil Gambar Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Parkir di Jalan HZ Mustofa Beredar di TiktokJalan Tol Getaci Selesai, Cheka Virgowansyah Sebut Kota Tasikmalaya Siap Mengambil Manfaat
Artinya, PAD yang akan hilang dari retribusi Kota Tasikmalaya tidak hanya Rp 2,5 miliar saja. Karena jumlah tersebut baru sebatas retribusi di Dinas Perhubungan saja.
Pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara detil mengenai perubahan ini. Namun saat ini proses penyusunan Rancangan Perda PDRD Kota Tasikmalaya masih dalam proses. “Sedang kajian akademis, selanjutnya akan kita harminisasi ke Kemenkumham,” ucapnya.
Soal target kapan rancangan perda tersebut bisa selesai dan diserahkan ke DPRD, pihaknya belum bisa memastikan. Namun prosesnya terus berjalan sebagaimana mekanisme yang berlaku. “Kita harap bisa secepatnya,” tuturnya.
Yuda juga menerangkan meskipun sebagian retribusi dihilangkan, namun ada penambahan dalam bagi hasil pajak. Namun pihaknya belum bisa memastikan perbandingan antara potensi yang hilang dengan pendapatan dari bagi hasip pajak. “Tapi ada poin-poin baru (pendapatan),” ucapnya.
Beberapa waktu Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya H Dodo Rosada mengatakan sejak UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemkot harus menyesuaikan regulasi yakni dengan menyusun rancangan Perda PDRD. “Kaitannya dengan Omnibuslaw, regulasi pajak dan retribusi jadi digabung satu Perda,” ucapnya ungkapnya kepada Radar, Sabtu (3/6/2023).
Pemkot punya waktu sampai 5 Januari 2024 untuk menggunakan Perda lama yang mengacu pada UU nomor 28 tahun 2009. Setelah itu Pemkot harus memiliki Perda yang sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022. “Karena batas waktunya kan 2 tahun setelah UU diterbitkan,” ucapnya.