TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak 643 Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum memenuhi syarat. Perbaikan persyaratan sampai 25 Juli 2023.
Tahapan Pemilu 2024 saat ini masuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) hingga 23 Juni 2023.
Dalam proses verifikasi KPU Kabupaten Tasikmalaya menemukan ada 643 bacaleg belum memenuhi syarat.
Baca Juga:Motor Listrik Polytron Fox R, Bergaya Skutik Besar Mampu Tempuh Jarak 130 Kilometer Berikut Spesifikasi dan HarganyaPerjuangkan 982 Guru Lolos Passing Grade untuk Diangkat PPPK, BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Datangi KemenPAN-RB
Hal itu disampaikan langsung Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin kepada Radar, Selasa 20 Juni 2023.
Kata Jajang, sebanyak 767 Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang mendaftar, sudah dalam proses verifikasi administrasi. Hasil sementara, yang sudah memenuhi syarat administrasi ada 124 Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
”Sisanya ada 643 Bacaleg DPRD Kabupaten yang belum memenuhi syarat administrasi,” katanya.
643 Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya Harus Perbaiki Persyaratan
Sedangkan untuk yang belum memenuhi syarat administrasi ini, kebanyakan Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya sebagai besar saat mendaftar tidak melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) dan surat keterangan kesehatan.
“Bagi yang belum lengkap. Untuk perbaikan persyaratan administrasi Bacaleg diberikan kesempatan 24 Juni hingga 9 Juli,” ujarnya.
Sedangkan, ketika batas waktu yang sudah ditentukan Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak melengkapi syarat administrasi.
Nantinya bisa dianggap gugur dalam proses pendaftaran calon legislatif DPRD Kabupaten Tasikmalaya. “Karena tidak memenuhi syarat bisa digugurkan menjadi calon legislatif,” katanya.
Baca Juga:Kasus Video Wikwik Pelajar SMP di Kabupaten Tasikmalaya Terbongkar, Petaka Pacar Kedua Tak Mau Diputuskan Akhirnya Video DisebarHarga All New Suzuki Grand Vitara Mulai Rp 350 Jutaan Berlimpah Fitur, Berikut Spesifikasi Lengkapnya
Sebelumnya juga, ia pun membenarkan lima Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang mendaftar kemarin, terdeteksi ganda di beberapa partai politik (parpol).
”Betul saat melakukan verifikasi administrasi dokumen bacaleg, ternyata ditemukan 5 bacaleg terdaftar ganda,” ujarnya.
Ketua KNPI Kabupaten Tasik Hariyadi Ahmad Satari, ada 5 bacaleg yang terdaftar ganda ini, ada dua kemungkinan. Yakni human eror dari partai politik atau bacaleg-nya sendiri.
Tentang human eror partai politik. Karena ingin memenuhi kuota caleg pada di setiap daerah pemilihan (Dapil).
”Sementara fenomena human error bacaleg ini, ada indikasi bingung memilih kendaraan partai politik di tengah kalkulasi meraih kemenangan. Atau Bacaleg sedang memainkan bargaining position (daya tawar) terhadap partai politik,” katanya.