TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Drs KH Tetep Abdulatip memberikan edukasi pengelolaan sampah. Yakni melalui sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2016 Pengelolaan Sampah di Jawa Barat
Regulasi yang dimaksud yakni Perda nomor 1 tahun 2016 Provinsi Jawa Barat tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat nomor 12 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Sasaran sosialisasi tersebut merupakan ibu rumah tangga, kader posyandu dan masyarakat secara umum. Mereka dikumpulkan di GOR Jalan Leuwidahu Kelurahan Garakanyasag Kecamatan Indihiang.
Baca Juga:Disepakati, 161 Data Pemilih Tak Jelas di Tasikmalaya Tetap Masuk DPT Pemilu 20243 Sepeda Motor Remaja Ugal-ugalan di HZ Mustofa Diamankan, Garang di Jalan Mendadak Ciut di Depan Polisi
KH Tetep Abdulatip mengatakan masyarakat perlu memahami Perda pengelolaan sampah tersebut. Supaya semua pihak ikut meminimalisir volume sampah dan tidak menempatkannya secara sembarangan.
“Karena kalau kita simpan satu kantong kersek sampah misal di pinggir jalan besoknya akan semakin menumpuk, karena warga yang tidak tahu akan melihat bahwa di situ memang tempat orang biasa buang sampah,” ucap politisi PKS itu.
Pihaknya menyasar kepada ibu rumah tangga dan kader posyandu, pasalnya volume sampah dari rumah tangga juga tidak sedikit. Mereka juga sebagai penenti ke mana membuang sampah dari rumah. “Makanya kita sosialisasikan Perda ini, supaya semua memahami bahwa pengelolaan sampah ada aturannya,” terangnya.
Efek negatif dari tumpukan sampah secara sembarangan tentunya banyak. Dari mulai merusak pemandangan, menimbulkan bau busuk, sampai dengan mendatangkan penyakit. “Apalagi kalau dekat dengan sumber air, bisa berdampak buruk pada kesehatan warga sekitar,” ucapnya.
Belum lagi kekhawatiran efek bencana alam yang ditimbulkan akibat tumpukan sampah secara sembarangan. Semuanya pun menurutnya sudah tahu bahwa sampah di sungai bisa berdampak banjir dan tanah sekitar tebing menjadi labil dan rawan longsor. “Jadi kita ingatkan juga dampak-dampak ketika sampah tidak terkelola dengan baik,” katanya.
Pemerintah daerah yang ada di Jawa Barat, termasuk Kota Tasikmalaya juga menurutnya harus berupaya menangani persoalan sampah. Berkit dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat pun harus melakukan upaya serupa. “Dari mulai meminimalisir sampah, menempatkan sampah dan mengelola sampah,” katanya.