Termasuk dengan orang yang realitanya sudah meninggal, pihaknya tetap memasukannya ke DPT. Karena pemerintah belum menerbitkan surat kematian orang tersebut. “Karena patokan kita secara de jure, meskipun de facto-nya sudah meninggal,” jelasnya.
Pada akhirnya semua pihak sepakat dengan DPT yang sudah diolah oleh KPU. Di mana jumlahnya yakni 538.324 sebagaimana tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi DPT Pemilu 2024.
Ade Zaenul mengatakan bahwa data pemilih senantiasa dinamis sampai hari pencoblosan nanti. Dari mulai perpindahan penduduk sampai dengan warga yang meninggal dunia. “Nanti bisa masuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus),” ucapnya.
Baca Juga:3 Sepeda Motor Remaja Ugal-ugalan di HZ Mustofa Diamankan, Garang di Jalan Mendadak Ciut di Depan Polisi2 Sepeda Motor Tabrakan di Kawalu Tasikmalaya, Satu Korban Warga Bandung Meninggal
Untuk data pemilih yang anomali, pihaknya memilih untuk mengakomodirnya dalam DPT. Mengingat RT dan RW nya tidak memiliki kejelasan, hal itu bisa menyesuaikan secara manual. “Jadi menyesuaikan saja dengan tempat tinggalnya,” imbuhnya.(*)