TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – PAD Dishub Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya terancam kehilangan senilai Rp 2,5 miliar du tahun 2024 mendatang. Hal ini berkaitan dengan kebijakan dihapuskannya retribusi dari beberapa pelayanan.
Salah satu pelayanan yang retribusinya akan dihilangkan yakni pengujian kendaraan bermotor atau KIR bakal Gratis. Saat ini, layanan tersebut merupakan salah satu objek retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Rd Rahmat mengatakan bahwa jika mengacu pada UU terbaru memang retribusi PKB akan dihilangkan. Namun pihaknya masih menunggu disahkannya Perda yang berkaitan dengan retribusi. “Tapi kami masih menunggu Perdanya,” ujarnya kepada Radar, Senin (19/6/2023).
Baca Juga:Tahun 2024, Retribusi Parkir Bakal “Jadi Tulang” Punggung Pendapatan Dishub Kota TasikmalayaSebulan Lebih, Korban Bencana Longsor di Tasikmalaya Masih Mengungsi Karena Tidak Mampu Perbaiki Kerusakan Rumah
Ada pun pelayanan PKB masih akan tetap berjalan sebagai kebutuhan. Sehingga aktivitas pemeriksaan kendaraan akan tetap ada. “Yang hilang itu retribusinya, bukan pelayanannya,” ucapnya.
Terkait teknis pemeriksaan, menurutnya tidak akan ada perubahan. Hanya saja pihaknya perlu menyusun Standard Operational Prossedure (SOP) baru mengenai pelayanan secara teknis. “Artinya kan prosedur pembayaran retribusi harus dihilangkan,” katanya.
Dengan dihapuskannya retribusi PKB, pihaknya berharap kesadaran pemilik kendaraan bisa lebih tinggi. Karena artinya tahun depan mereka tidak perlu memikirkan beban biaya.
Hal ini berkaitan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan UU tersebut Pemkot saat ini sedang menyiapkan rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai penyesuaian.
Beberapa waktu sebelumnya, Plt Kepala Dishub A Jamaludin mengatakan ada beberapa pelayanan yang tidak lagi ditarik retribusi ke depannya. Selain layanan PKB, retribusi untuk terminal dan izin trayek. “Ada tiga yang rencananya dihilangkan,” ungkapnya kepada Radar.
Dengan dihapuskannya retribusi layanan-layanan itu, dia akui akan berimbas pada hilangnya PAD. Target PAD dari retribusi tiga layanan tersebut dalam setahun mencapai Rp 2,5, miliar. “Izin trayek Rp 100 juta, terminal Rp 400 juta dan PKB Rp 2 miliar,” tuturnya.