GARUT, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Kabupaten Garut, Rabu 21 Juni 2023.
Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri menyebutkan, jumlah pemilih Pemilu tahun 2024 mengalami kenaikan.
Pada tahun 2019 jumlah DPT Kabupaten Garut sebanyak 1.895.779 orang. Sedangkan tahun 2024 sebanyak 1.999.061 orang.
”Kita selisihnya dengan Pemilu tahun 2019 adalah sebanyak 103.282 pemilih,” katanya.
Baca Juga:138 Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Disebar ke 5 Kecamatan di Kabupaten GarutHarga Jual Kulit Hewan di Kabupaten Garut Turun Jelang Idul Adha, Ini Penyebabnya
Dominasi DPT Kabupaten Garut
Junaidin Basri menjelaskan, di DPT Kabupaten Garut itu dari jumlah 1.999.055 pemilih, laki-laki mendominasi jika dibandingkan dengan pemilih perempuan.
”Laki-laki sebanyak 1.020.211 dan perempuan 978.850, jadi lebih banyak laki-laki di kita,” tutur Junaidin Basri.
Junaidin Basri mengungkapkan, untuk pemilih pemula berusia 17 tahun sudah bisa memberikan hak suaranya pada 14 Februari. Namun problem saat ini yaitu para memilih pemula belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Pemilih pemula, lanjut Junaidin, sudah masuk proyeksi untuk bisa memberikan hak suaranya saat Pemilu di 14 Februari nanti.
Berkaitan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), dia menyebutkan ada 8.000 TPS yang tersebar di seluruh wilayah dengan dua tambahan TPS khusus yaitu di Lapas dan Bapas.
Sementara itu, dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT Kabupaten Garut seluruh ketua PPK dari 42 kecamatan ikut hadir. Kemudian ada perwakilan partai politik ada Bawaslu juga unsur Muspida dan instansi vertikal. (*)