PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polres Pangandaran terus mendalami kasus tabungan siswa yang tak bisa diambil. Seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus.
AKP Luhut Sitorus mengatakan, baru saja menerima laporan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua korban pada kasus tabungan siswa di Pangandaran. “Kami sudah memeriksa dua korban, salah satunya orang tua siswa yang melapor,” ucapnya.
Polres Pangandaran saat ini masih menunggu bukti-bukti dari pelaporan yang masuk, termasuk catatan nominal dan buku tabungan.
Baca Juga:Mengejutkan! Peneliti Ungkap Teori Baru Asal-Usul Air di Muka Bumi, Patahkan Teori LamaBupati Pangandaran Kumpulkan Kepala Sekolah, Sikapi Tabungan Siswa yang Tak Bisa Diambil
“Ya apabila tidak ada rencana pengembalian mereka termasuk melakukan praktik penggelapan uang. Mereka terancam tipu gelap Pasal 378 dan 372 KHUP Pidana dengan hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, tim khusus penyelesaian tabungan siswa yang mandek mulai bergerak. Berdasar penelusuran, total uang yang belum dikembalikan ke murid mencapai Rp 7,47 miliar.
Ketua tim khusus penyelesaian tabungan siswa Apip Winayadi mengatakan, total uang tabungan siswa yang tak bisa dikembalikan itu berada di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi. “Hasil perhitungan sementara ada Rp 7,47 miliar,” katanya, Selasa 20 Juni 2023.
Secara perhitungan, uang yang mandek di koperasi wilayah Kecamatan Cijulang mencapai Rp 2,3 miliar. Sementara yang mengendap di guru sebesar Rp 1,3 miliar. Jika ditotalkan mencapai Rp 3,67 miliar.
Sementara itu, di wilayah Kecamatan Parigi uang tabungan siswa yang mandek berada di dua koperasi dan guru. “Kalau di koperasi Rp 3,8 miliar dan uang di guru ada Rp 77 juta,” ucapnya.
Menurut Apip, jumlah tabungan siswa yang mandek sebesar Rp 7,47 miliar merupakan data yang sudah pasti di dua kecamatan itu. “Sementara tim dari kami baru akan mulai siang ini (kemarin) untuk turun ke lapangan,” ujarnya.