“Nantinya bisa dijelaskan, ada asisten, kabag hukum dan pemerintahan, cuman kami diundang ibu camat mendesak agar ini segela diselesaikan, maka untuk menjaga mengedepankan kondusifitas di Desa Gunungcupu. Dengan berat hati sekali lagi bupati mendatangani SK pemberhentian sementara Kepala Desa Gunungcupu, lebih dikedepanan kondusifitas di Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis,” tuturnya.
Tatang menjelasakan pelaksana tugas kepala desa ditunjuk oleh camat, tidak oleh bupati. Sehingga ia pun tidak bercerita panjang lebar saat penyerahan SK pemberhentian sementara itu.
“Semoga dapat bermanfaat dan diberikan petunjuk kepada Allah SWT dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan di Desa Gunungcupu, kami berikan pemberhentian sementara untuk menjaga kondusifias, ” jelasnya.
Baca Juga:Cinta Segitiga Berujung Petaka, Perempuan 19 Tahun di Ciamis Ini Nekad Gorok Leher Korbannya Karena Cemburu ButaBeasiswa LPDP 2023! Kemenag Buka Program Beasiswa Santri Berprestasi Mulai 3-13 Juli, Simak Info Lengkapnya
Sementara, Asda 1 H Wasdi berharap kebijakan itu menjadi dasar untuk masyarakat Gunungcupu berekonsiliasi kembali membangun kerukunan dan kebersamaan.
“Kahancuran itu terjadi ketika kita lebih tahu kesalahan orag lain daripada keselahan sendiri,” paparnya. (isr)