CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kepala Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis Saepul Hidayat diberhentikan sementara.
SK pemberhentian sementara diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H Tatang bersama Asisten Daerah I H Wasdi di Kantor Kecamatan Sindangkasih, Selasa, 20 Juni 2023.
Acara itu juga disaksikan sejumlah tokoh masyarakat, BPD, MUI dan masyarakat Desa Gunungcupu.
Baca Juga:Cinta Segitiga Berujung Petaka, Perempuan 19 Tahun di Ciamis Ini Nekad Gorok Leher Korbannya Karena Cemburu ButaBeasiswa LPDP 2023! Kemenag Buka Program Beasiswa Santri Berprestasi Mulai 3-13 Juli, Simak Info Lengkapnya
Dalam pertemuan itu Sekda Tatang menyerahkan SK pemberhentian sementara Kepala Desa Gunungcupu Saepul Hidayat.
Setelah itu, Camat Sindangkasih Dra Ida Garnida juga secara langsung menyerahkan surat perintah kepada Sekdes Gunungcupu Dindin Ijudin untuk menjadi pelaksana tugas Kades Gunungcupu. Ia akan mengambil alih tugas kades untuk sementara waktu.
Kepada awak media Tatang menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah mencermati perkembangan persoalan di Gunungcupu.
Adapun soal usulan dari Forkopimcam terkait keadaan di Desa Gunungcupu, pemerintah juga tidak mengabaikannya.
“Namun tetapi kami menindaklanjuti dengan beberapa tahapan. Pertama, menyerahkan dulu kepada pemerintah desa, karena walau bagaimanapun juga desa mempunyai otonomi karena kalau punya permasalahan diselesaikan dulu ditingkat desa. Tetapi semua itu tidak berjalan,” jelasnya.
Tatang juga mengaku telah menerima laporan tentang hasil mediasi di tingkat kecamatan. Kemudian dilakukan kajian.
Pemerintah sendiri tidak turun tangan secara langsung waktu itu lantaran desa memiliki perangkatnya sendiri untuk menyelesaikan persoalan. Yakni BPD.
Baca Juga:SBY Cerita Mimpi Bertemu Presiden ke-8 di Stasiun Gambir dan Dibelikan Tiket Pulang KA Gajayana, Siapakah Dia?Bek Fulham Issa Diop Ditangkap Karena Ancaman Pembunuhan Berulang Kali Pada Mantan Rekannya
BPD kata dia, mendapat kepercayaan untuk menyelesaikan masalah secara de facto, sedangkan bupati sebagai de jure saja.
“Maka pengambilan keputusan perlu pengkajian-pengkajian kami, dengan kondisi yang ada. Pada dasarnya kami merespon apa yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat dan porkopimcam,” tegasnya.
Ia berharap penyerahan SK pemberhentian sementara kepala Desa Gunungcupu itu dapat diterima oleh masyarakat.
Pemberian SK pemberhentian sementara itu juga dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas masyarakat.