Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merilis data hasil pengawasan pada 2020–2023, dimana sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar netralitas. 192 ASN di antaranya merupakan pelanggar merupakan camat dan lurah.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan yakni mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (36,5%), kampanye/sosialisasi melalui media sosial (20,1%), menghadiri deklarasi bakal calon/calon (15,8%), foto bersama calon/bakal calon (11,1%), dan menjadi peserta kampanye (7,4%). Ko
Hal itu juga diakui Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin di mana netralitas ASN salah satu yang paling rawan. Dari sekian banyak jabatan ASN, Camat dan Lurah memanv paling rawan. “Karena paling intens berhubungan dengan warga sehingga,” katanya.(*)