Kedua yakni masalah transparansi dan akuntabilitas proses seleksi. Ketiga yakni mengenai tata kelola pemilu yang dinilai belum optimal. âDan ke empat yaitu penegakkan hukum pemilu yang belum optimal,â ucapnya.
Meka dari itu pihaknya meminta tim seleksi harus memperhitungkan 4 poin tersebut. Supaya hasil rekrutmen berbuah anggota atau komisioner yang berkualitas. âSetelah anggota atau komisionernya berkualitas, barulah kita bicara tentang pemilu berkualitas,â katanya.(*)