TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aktivis PMII Kota Tasikmalaya menyoroti rekrutmen penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu. Pasalnya kualitas rekrutmen jadi pertaruhan kualitas dari pemilu.
Saat ini, penyelenggara pemilu di Kota Tasikmalaya baik KPU maupun Bawaslu akan mengalami pembaruan keanggotaan. Bisa terjadi pergantian secara menyeluruh, atau hanya sebagian saja.
Untuk Bawaslu, proses rekrutmen sudah mulai berjalan sejak akhir Mei 2023 lalu. Begitu juga komisioner KPU yang tahun ini akan mengalami pembaruan juga, meskipun proses rekrutmen belum ada pengumuman rekrutmen.
Baca Juga:Cegah Stunting, Dosen Unsil Tasikmalaya Edukasi Masalah Gizi Kepada Ibu BalitaDicari! Pengusaha di Ciamis Berjiwa Pemimpin Untuk Dijadikan Ketua Kadin
Berkaitan dengan ini, Lembaga Politik dan Demokrasi PC PMII Kota Tasikmalaya menyoroti proses rekrutmen tersebut. Di mana perlu keseriusan dari tim seleksi agar bisa menghasilkan anggota atau komisioner yang memadai dan sesuai ketentuan.
Direktur Lembaga Politik dan Demokrasi PMII Kota Tasikmalaya Arip Muztabasani menilai seleksi penyelenggara pemilu sangat krusial. Karena bukan hanya pertaruhan kualitas lembaga, namun juga kualitas penyelenggaraan pemilu.
“Kalau penyelenggaranya tidak berkualitas, bagaimana pemilunya mau berkualitas,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (16/6/2023).
Kendati demikian, pihaknya menyayangkan karena setiap rekrutmen pemilu selalu menimbulkan persoalan. Terlepas karena unsur ketidakpuasan, atau karena memang ada dugaan pelanggaran. “Terlihat dari banyaknya laporan berkaitan dengan proses rekrutmen,” ucapnya.
Berdasarkan data yang dia dapat dari buku laporan kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Tahun 2018 tercatat ada 157 pengaduan dan 34% di antaranya berkaitan proses rekrutmen.
Pada tahun 2020, DKPP RI juga menerima 415 aduan yang melibatkan 698 penyelenggara pemilu tingkat daerah. 334 teradu merupakan KPU dan 229 Bawaslu tingkat kota/kabupaten.
Berangkat dari itu, Lembaga Politik dan Demokrasi PMII Kota Tasikmalaya menyoroti 4 poin masih butuh perbaikan dalam hal rekrutmen baik KPU maupun Bawaslu.
Baca Juga:Ini Strategi Disporabudpar Kota Tasikmalaya Untuk Antisipasi Kesemerawutan Kalau Proyek Revitalisasi Alun-Alun Dadaha SelesaiPutusan MK Soal Sistem Proporsional Terbuka Pemilu 2024, PAN, PKB dan PKS Gembira, PDI Perjuangan Masih Tunggu Ini
Pertama yakni soal implementasi kebijakan afirmatif dan pemenuhan keterwakilan perempuan. Di mana Bawaslu RI saja belum memenuhi keterwakilan 30% perempuan. “Hanya 11 orang perempuan dari 75 anggota, setara 14,6% saja,” ungkapnya.