TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Putusan MK mengenai sistem pemilu sudah ditetapkan di mana Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal ini membuat sebagian besar parpol gembira.
Seperti pengakuan Ketua DPD PAN Kota Tasikmalaya Hendro Nugraha yang menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya sejak awal hampir semua pihak menginginkan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024 nanti. “Sesuai harapan parpol, caleg dan rakyat,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (15/6/2023).
DPD PAN Kota Tasikmalaya sejak awal memang sudah memprediksi Pemilu 2024 gugatan kepada MK itu tidak akan terkabul. Sehingga pihaknya sudah optimis pada sistem pemilu proporsional terbuka. “Dari awal sudah mempersiapkan terbuka jadi sdh otomatis tinggal nge-gasss,” katanya.
Baca Juga:Setiap Hari Sepeda Motor Yang Parkir di Jalan Cihideung Diangkut Satpol PP, Pengunjung Belum Sadar JugaGila Jabatan Atau Mata Duitan, 2 Faktor Perusak Netralitas ASN Saat Pemilu
Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya H Wahid bersyukur dengan putusan MK tersebut. Pihaknya mengakui sebagian bacaleg sempat waswas karena khawatir pemilu akan menggunakan sistem proporsional tertutup. “Karena anggapannya yang berpeluang hanya nomor urut 1, 2 dan 3 saja,” ucapnya.
Putusan tersebut juga menjadi kebangkitan semangat para bacaleg khususnya dari PKB untuk bergerak di lapangan. Karena dengan sistem proporsiuonal terbuka, nomor urut tidak banyak berpengaruh. “Mungkin besok lusa akan mulai pasang reklame-reklame sosialisasi,” terangnya.
Ketua DPD PKS Kota Tasikmalaya H Yadi Mulyadi juga bersyukur atas putusan MK tersebut. Karena dengan sistem proporsional terbuka, rakyat bisa memilih secara langsung figur yang akan mewakilinya di parlemen. “Rakyat akan merasa ada yang mewakili untuk mengakomodir aspirasinya di DPRD,” terangnya.
Di samping itu animo masyarakat untuk berpartisipasi menyalurkan suaranya pada saat pencoblosan tetap tinggi. Pihaknya pun optimis bisa menambah kursi, khususnya di DPRD Kota Tasikmalaya. “Peluang PKS untuk mendapatkan 10 kursi di DPRD kota Tasik akan sangat terbuka, insya Alloh,” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Muslim MSI belum bisa mengungkapkan sikapnya soal putusan MK tersebut. Pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk dari DPD dan DPP. “Sementara ini belum ada arahan dari DPP,” ungkapnya.