TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebagai abdi negara, netralitas ASN merupakan hal yang mutlak. Namun beberapa kepentingan memicu seorang PNS punya keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu.
Dalam penyelenggaraan pemilu, ASN dituntut netral sebagaimana anggota TNI-Polri. Bedanya, mereka tetap memiliki hak pilih pada saat pencoblosan.
Menurut pengamat politik Tasikmalaya Asep M Tamam pada dasarnya setiap orang punya kecenderungan berpihak dalam setiap kontestasi politik. Maka tidak aneh jika ASN mendukung salah satu peserta pemilu. “Itu tidak masalah selama dukungan itu hanya konsumsi pribadinya,” ucapnya.
Baca Juga:Jadi Konten Viral, Youtuber Tasikmalaya Dikubur Hidup-Hidup Bersama Ular dan Masuk IGD Karena Kehabisan OksigenJadi Juara, Tim Bulu Tangkis Polda Jabar Amankan Trofi Bergilir Kapolda Cup IV 2023
Masalahnya, ketika ASN sudah bergerak atau melakukan upaya penggiringan massa untuk mendukung peserta pemilu tertentu. “Tapi biasanya kalau pun ada penggiringan, tidak akan secara terang-terangan,” ucapnya.
Faktor yang mengganggu netralitas ASN bisa jadi karena fanatisme, namun menurutnya potensinya tidak begitu besar sampai pada penggiringan. Karena pemicu paling kuat gangguan netralitas ASN adalah fragmatisme. “Baik fragmatisme uang atau jabatan,” terangnya.
Kecil kemungkinan seorang ASN melakukan penggiringan karena fanatisme atau faktor hubungan keluarga. Karena risikonya terlalu besar ketika hal itu terungkap dan dilaporkan. “Pertaruhannya besar, jadi kepentingannya juga besar,” ucapnya.
Maka dari itu dia berpendapat bahwa kerawanan pelanggaran netralitas ASN paling besar yakni di momen Pilkada. Karena ada kepentingan kuat soal posisi jabatan ASN. “Bisa untuk mengamankan posisi jabatannya, atau untuk mengejar sebuah posisi jabatan,” terangnya.
Sementara itu, Sekrataris Daerah Drs H Ivan Dicksan mengatakan pihaknya akan mengingatkan kembali soal netralitas ASN di lingkungan Pemkot. Bukan hanya Camat dan Lurah, namun untuk ASN secara umum. “Akan diingatkan dalam berbagai kesempatan, pada apel pagi atau forum-forum rapat,” katanya.
Pada prinsipnya, lanjut H Ivan, semua ASN mengetahui apa yang menjadi risiko pelanggaran netralitas dalam pemilu. Sehingga pihaknya tinggal mengingatkan dan melakukan pengawasan. “Dilaksanakan pengawasan secara berjenjang dari atasan langsung,” ucapnya.(*)