TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – KASN dan Bawaslu Kota Tasikmalaya menyoroti Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang menjadi sorotan di masa Pemilu 2024. Dalam hal ini Camat dan Lurah paling rawan dan perlu pengawasan ekstra.
Dikutip dari halaman Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hasil pengawasan pada 2020–2023, sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar netralitas. 192 ASN di antaranya merupakan pelanggar merupakan camat dan lurah.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan yakni mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (36,5%), kampanye/sosialisasi melalui media sosial (20,1%), menghadiri deklarasi bakal calon/calon (15,8%), foto bersama calon/bakal calon (11,1%), dan menjadi peserta kampanye (7,4%).
Baca Juga:Jangan Seperti Pedestrian Jalan Cihideung, Dadaha Harus Antisipasi Serbuan Pasca Revitalisasi Alun-alunSoal Rotasi Mutasi Pejabat Pemkot Tasikmalaya, Pj Wali Kota : Semua Kadis Tim Saya
Hal itu juga diakui Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin di mana netralitas ASN salah satu yang paling rawan. Dari sekian banyak jabatan ASN, Camat dan Lurah memang paling rawan. “Karena paling intens berhubungan dengan warga sehingga,” katanya.
Selain pengawasan dari Bawaslu, pihaknya juga mengarahkan pengawasan Camat dan Lurah secara intens ke Panwascam dan PKD. Supaya menutup dan mempersempit peluang Camat dan Lurah bersikap tidak netral.
Bukan hanya dalam kegiatan non formal, penggiringan juga bisa terjadi dalam pelaksanaan program. Misalkan ada pembangunan atau program bantuan untuk masyarakat. “Biasanya ada peserta pemilu yang hadir, contohnya anggota DPRD yang kembali maju di Pileg,” tuturnya.
Menurutnya tidak ada masalah ketika anggota DPRD hadir dalam kegiatan di kecamatan atau kelurahan. Sepanjang kehadirannya itu berkorelasi dengan posisinya di DPRD. “Misal program pembangunan infrastruktur, yang hadir dari Komisi III,” terangnya.
Di sini Camat atau Lurah jangan sampai mengeluarkan pernyataan yang menggiring. Seperti halnya memaparkan jasa dari anggota DPRD tertentu. “Misal disebutkan bahwa pembangunan atau bantuan itu karena peran dari anggota dewan A atau B,” katanya.
Lanjut Ijang, netralitas ASN dalam Pemilu diatur dalam beberapa regulasi. Yakni UU nomor 7 tahun 2017, UU nomor 5 tentang ASN dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Jadi tidak hanya 1 regulasi saja yang mengatur ASN dalam proses Pemilu,” katanya.(*)