GARUT, RADARTASIK.ID – Bupati Garut Rudy Gunawan memperingatkan kepada seluruh pengelola sekolah di Kabupaten Garut untuk tidak melakukan pungli PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Di Kabupaten Garut, belakangan muncul isu pungutan liar atau pungli PPDB 2023.
Pungli PPDB tersebut kabarnya diduga dilakukan oleh oknum komite sekolah di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Garut.
Baca Juga:Polres Garut Memburu Preman, 81 Orang Diamankan, Masyarakat Butuh Aman dan NyamanMenikah dengan Bule? Warga Garut Harus Tahu Aturan Anak Berkewarganegaraan Ganda! Mau Ikut Ayah atau Ikut Ibu?
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Garut Provinsi Jawa Barat Aang Karyana mengakui sedang menggali informasi tentang adanya oknum yang diduga melakukan pungli PPDB di Kabupaten Garut.
Namun, menurut Aang Karyana, pihaknya belum bisa memastikan apakah dugaan pungli itu dilakukan oleh oknum komite sekolah atau bukan.
”Ini teh belum jelas ya, ini teh benar komite atau bukan itu yang menawari bisa memuluskan agar bisa masuk,” ucap Aang Karyana, Kamis 15 Juni 2023.
Aang Karyana menghimbau masyarakat atau orang tua yang akan mendaftarkan anaknya untuk berhati-hati dan tidak menerima tawaran-tawaran dari oknum yang mengaku-ngaku bisa meluluskan PPDB.
”Jangan tergiur dengan tawaran-tawaran seperti itu,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah XI Garut.
Menurut dia, proses penerimaan sekarang sudah berbasis online jadi bisa langsung dari webnya. ”Karena sebetulnya posisi anak itu ada di mana bisa dibuka di web-nya kan sekarang sudah online,” tutur Aang Karyana.
Untuk mengantisipasi hal demikian, pihaknya juga sudah melarang para pengawas dan kepala sekolah melakukan pungli PPDB Garut 2023.
Baca Juga:PMI Kabupaten Garut Menampung Infak Darah, Ungkap Kondisi Stok Saat IniGarut Techno Park dan Koperasi Persis Tarogong Bahas Model Koperasi Multipihak, Apa Itu?
Bupati Garut Antisipasi Pungli PPDB
Bupati Garut Rudy Gunawan melarang adanya pungli PPDB di jenjang SD dan SMP atau sederajat yang ada di Kabupaten Garut.
Pungutan dana hanya boleh untuk pembelian seragam sekolah. ”Dengan dalih apa pun (PPDB) SD dan SMP tidak boleh ada pungutan kecuali kalau seragam mah ya memang seragam,” katanya.