“Saat itu anak OC pun langsung menjemput anak korban (SN, Red) untuk pergi ke tempat kos tersangka (SM) dan ketika itu anak korban pun berpamitan kepada pelapor (orang tuanya) untuk pergi bermain. Setibanya di kosan tersangka (SM), anak korban dan anak OC terlebih dahulu menemu tersangka (SM) di dalam kamar kosnya,” ungkap dia.
Sebelum melayani “pelanggannya” SN terlebih dahulu didandani oleh SM. Kemudian SN diminta melayani AN yang telah melakukan pemesanan melalui MiChat. Diketahui SN dijual oleh SM di MiChat dengan harga Rp 300.000 untuk satu kali berhubungan badan. Dari jumlah itu, Rp 50.000 harus disetorkan kepada SM sebagai imbalan “perantara”. Sedangkan sisanya Rp 250.000 menjadi milik SN.
“Tidak lama setelah itu seorang laki-laki yang tidak anak korban (SN, Red) kenal pun masuk dan langsung menutup pintu, sementara tersangka (SM) dan dan anak OC menunggu di luar (kosan). Kemudian pelanggan laki-laki tersebut pun langsung menyetubuhi anak korban di dalam kamar,” terangnya.
Baca Juga:Rumah Salma Idol di Probolinggo Asri dan Adem Banget, Ternyata Dia Pernah Punya Band Bernama “De Salma”Toyota Yaris Cross 2023: Daftar Harga, Spesifikasi, dan Keunggulan yang Ditawarkan Luar Biasa, Konsumen Punya Banyak Pilihan
Lanjut Kapolres, setelah “aksi” keduanya selesai, AN pun memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp. 300.000 kepada anak SN. Setelah itu tersangka (SM) pun langsung meminta bagiannya sebesar Rp 50.000 kepada SN.
Dari keterangan para pelaku, lanjut kapolres, praktik itu telah berjalan sebanyak 8 kali, dengan waktu dan tarif yang berbeda. Namun lokasi yang digunakan untuk transaksi masih di tempat yang sama. Yakni kosan SM.
Kemudian, sekitar bulan Mei 2023, sekitar jam 14.30, orang tua kedatangan seseorang berinisial E. Ia memberitahu bahwa dirinya mendapat informasi dari OC tentang kondisi SN yang kini tengah hamil 1 bulan. SN telah mencoba menggugurkannya, namun gagal. “Mendengar hal tersebut, pelapor pun (orang tua SN, Red) langsung melaporkan kejadian tersebut kepada saksi (A) kemudian saksi (A) mencari keberadaan korban,” ucapnya.
Lanjut lagi, saat itu SN tidak ada di rumah, kemudian sekitar jam 16.00, korban di temukan oleh saksi (A) di tempat kos tersangka SM. Selanjutnya saksi (A) membawa SN pulang ke rumah orang tuanya dan langsung diklarifikasi. Orang tua SN langsung menanyakan perihal kehamilannya, namun dibantah.