Akibat perbuatannya, ayah tiri korban dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“(Pelaku) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah),” paparnya.
Kasat melanjutkan, setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, kemudian melengkapi administrasi penyelidikan dan meminta keterangan para saksi dan anak korban. Serta, meminta visum.
Baca Juga:Pelajar SMP di Ciamis Ini Rela Dijual Lewat MiChat Demi Tambahan Uang JajanRumah Salma Idol di Probolinggo Asri dan Adem Banget, Ternyata Dia Pernah Punya Band Bernama “De Salma”
Setelah penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup, penyelidikan kasus itu pun ditingkatkan statusnya ke penyidikan dengan melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2022 di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Ciamis. Kemudian dilakukan penetapan tersangka.
“Hingga S ditangkap. Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap S mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Anak korban DA. Dan pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2023, Penyidik melakukan penahan,” pungkasnya. (isr)