“Kalau sudah diblokir mereka tidak bisa ikut tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini,” tegasnya.
Sementara itu, KemenPAN-RB tengah merumuskan sanksi untuk calon PPPK yang sudah diterima tetapi mengundurkan diri .
Termasuk, mereka juga harus membayar ganti rugi seluruh biaya peaksanaan tes.
Baca Juga:Awas!! Ikut Seleksi ASN Harus Serius, PPPK Mengundurkan Diri saat Proses NIP Akan DisanksiKonversi Honda Beat Jadi Motor Listrik, Masih Pakai CVT Bawaan Berikut Harganya
“Sanksi ganti rugi ini berlaku bukan hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK, karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi,” ujar Deputi Suharmen. (*)