TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Soal calon PPPK mengundurkan diri terancam disanksi, ini kata BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Iing Farid Khozin menangapi terkait banyaknya calon PPPK mengundurkan diri saat proses penetapan NIP.
“Iya disayangkan dan sepakat ada sanksi, karena mereka sudah menghilangkan kesempatan bagi orang-orang yang benar-benar serius mengabdi menjadi PPPK,” ucapnya kepada Radar Tasikmalaya, Rabu 14 Juni 2023.
Baca Juga:Awas!! Ikut Seleksi ASN Harus Serius, PPPK Mengundurkan Diri saat Proses NIP Akan DisanksiKonversi Honda Beat Jadi Motor Listrik, Masih Pakai CVT Bawaan Berikut Harganya
Sebelumnya, BKN mencatat ada sebanyak 1.782 calon PPPK 2022 mengundurkan diri saat sedang proses penetapan NIP PPPK 2022.
Sebanyak 1.781 Calon PPPK Mengundurkan Diri
Plt Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, jumlah tersebut baru sampai 12 Juni dan diprediksi bisa bertambah lagi yang mengundurkan diri.
“Per 12 Juni, peserta yang mengundurkan diri berjumlah 1.781 orang,” ujarnya, Selasa 13 Juni 2023.
Menurut dia, calon PPPK yang mengundurkan diri dari berbagai formasi baik guru, tenaga kesehatan dan teknis.
Akan tetapi, paling banyak mengundurkan diri dari formasi atau calon PPPK guru dengan berbagai alasan.
Ada beberapa alasan yang menjadi pemicu calon PPPK ini mengundurkan diri saat proses penetapan NIP.
Alasan pertama calon PPPK tidak berkenan ditempatkan di daerah terpencil.
Kemudian, kedua mereka tidak mau ditempatkan yang bukan formasinya. “Sebenarnya banyak alasannya, hanya paling menonjol soal penempatan daerahnya jauh dari tempat tinggal calon PPPK,” ucapnya.
Baca Juga:Tak Ada Islah, Pengeroyokan Bacaleg PDI Perjuangan Asep Devo Maju Terus Bukti dan Saksi Sudah SiapKelebihan Motor Listrik Uwinfly T5, Cukup Rp 2.000 Bisa Antar Jemput Pacar Tanpa Antre ke SPBU
Menurut BKN, sikap calon PPPK mengundurkan diri sangat disayangkan sekali. Pasalnya, mereka sudah menghapuskan kesemaptan yang serius ingin mengabdi menjadi PPPK.
“Sebenarnya banyak juga yang rela ditempatkan di daerah terpencil daripada enggak jelas statusnya. Sayangnya yang sudah lulus malah pilih mundur,” kata Iswinarto dikutip dari Disway.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menambahkan, para calon PPPK yang mengundurkan diri jelas akan menjadi catatan serius pemerintah.
Menurut dia, mereka yang mengundurkan diri pada proses penetapan NIP akan diblokir nomor induk kepegawaian (NIK).