Sebelumnya, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Dr M Samsuri SPd MT IPU menyampaikan LLDIKTI tanggung jawab kepada eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya, sebatas membantu proses verifikasi dan validasi nilai. Bukan untuk mengganti kerugian materil.
“Kita tidak berwewenang mengurus kerugian materil, karena itu sudah tanggung jawab lembaga penyelenggara (Yayasan STMIK Tasikmalaya, Red). Tetapi LLDIKTI bisa membantu dalam proses perpindahan eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya dengan verifikasi dan validasi nilai saja,” katanya.
” Kemudian, eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya yang melanjutkan dan tidak melanjutkan ke perguruan tinggi yang mau menampung. Itu hak eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya sendiri,” tambahnya. (riz)