CIAMIS, RADARTASIK.ID – Warga Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis menginap di halaman kantor desa pada Senin malam (12/6/2023). Mereka menuntut SK pemberhentian kepala desa yang tersandung kasus moral segera dikeluarkan.
Aksi dimulai sekitar pukul 20.00 dan Selasa (13/6/2023) pagi, mereka sudah pulang. Selain menginap, mereka juga memasang sejumlah spanduk kritikan dan sindiran terhadap kepala desa karena belum juga diberhentikan.
Dari pantauan Radar, beberapa spanduk sindiran, dan kecaman yang dipasang warga terbilang unik.
Baca Juga:Nona! Cobalah Mandi Susu Biar Kulitnya Tetap Cantik dan Sehat Seperti Cleopatra Sang Ratu Mesir Kuno ItuHarley Davidson 440 Akan Menggendong Mesin Silinder Tunggal Tanpa Radiator, Berapa Harganya Kalau Masuk Pasar Indonesia?
Salah satunya spanduk bertuliskan “moral hilang gara-gara lubang” yang terpampang dengan ukuran besar pada tembok pagar kantor desa.
Ada juga spanduk bertuliskan “Kuwu Cabul” dan lainnya.
Wakil Ketua BPD Desa Gunungcupu Agus Supyan menjelaskan pemasangan spanduk itu dilakukan Senin malam oleh beberapa orang warga.
Hal itu sebagai bentuk kekecewaan mereka lantaran hasil musyawarah desa (musdes) beberapa waktu lalu belum juga ditindaklanjuti.
Sampai saat ini SK pemberhentian kepala desa belum juga turun dari bupati. “Kami hanya sebatas mengetahui dan menampung apirasa masyarakat saja,” ungkapnya kepada Radar, kemarin.
Agus mengatakan pihaknya tidak akan menghalangi masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
Namun mereka diminta untuk tidak berbuat anarkis dan perbuatan yang melanggar hukum. “Kami aka tampung dan disampaikan mengenai untuk-unek masyarakat,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Oos Koswara, warga yang mengoordinir aksi menginap di halaman kantor Desa Gunungcupu menjelaskan tentang aksi yang dilakukannya bersama warga lain.
Aksi itu, kata dia, merupakan bentuk aksi damai terhadap permasalahan yang belum tuntas.
Baca Juga:Lirik Lagu Not You Alan Walker feat Emma Steinbakken Beserta Artinya dalam Bahasa IndonesiaMTs Al-Fadliliyah Darussalam Meraih Peringkat 1 Sebagai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2023
Warga menginginkan kepala desa secepatnya diberhentikan dan SK pemberhentiannya agar segera diturunkan.
Sebab sudah dua minggu sejak dilaksanakannya musdes usulan pemberhentian, SK pemberhentiannya belum juga turun.
“Bahwa masyarakat tidak diam. Disebut kecewa, iya. Makanya melakukan aksi damai. Harapanya secepatnya (turun SK pemberhentian),” ujarnya.