CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis mengerahkan petugas khusus untuk menyosialisasikan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Salah satunya melalui penempelan stiker yang berisi himbauan agar masyarakat waspada terhadap praktik TPPO.
Stiker itu ditempel di sejumlah tempat umum. Salah satunya di supermarket SPBU Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:Dari “Moral Hilang Gara-Gara Lubang” Sampai “Kuwu Cabul” Terpampang di Kantor Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih Kabupaten CiamisNona! Cobalah Mandi Susu Biar Kulitnya Tetap Cantik dan Sehat Seperti Cleopatra Sang Ratu Mesir Kuno Itu
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bripka Ade Anwar Hidayat, Babinkamtibmas Desa Muktisari.
Tujuannya dalam rangka memberikan himbauan agar bersama-sama menjaga kamtibmas.
“Kami telah melaksanakan giat sambang dan silaturahmi dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas wilayah Desa Muktisari, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga,” ungkapnya, Selasa, 13 Juni 2023.
Tony mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik perdagagan orang. Mereka diharapkan mengetahui ciri-ciri dan modus TPPO yang telah banyak dilakukan para pelaku.
Bagi masyarakat yang menemukan kasus TPPO diimbau untuk melapor segera kepada pihak kepolisian.
Pemasangan stiker itu, kata dia, sebagai himbauan agar bersama-sama dengan Polri menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungana masing masing. Sehingga semua lapisan masyarakat merasa aman dan nyaman.
Adapun beberapa himbauan yang diberikan diantaranya, menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk antisipasi C3, dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Apabila ada indikasi gangguan kamtibmas agar menyampaikan atau melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa,” pungkasnya.
Baca Juga:Harley Davidson 440 Akan Menggendong Mesin Silinder Tunggal Tanpa Radiator, Berapa Harganya Kalau Masuk Pasar Indonesia?Lirik Lagu Not You Alan Walker feat Emma Steinbakken Beserta Artinya dalam Bahasa Indonesia
TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia. (isr)