Mahasiswa Hukum di Tasikmalaya Diajak Pahami Restorative Justice

Hukum
Mahasiswa Perguruan tinggi Fakultas Hukum Unigal, Universitas Siliwangi dan STHG saat mengikuti dialog publik di Kampus STHG yang diisi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf SE SH MH. (DIKI SETIAWAN / RADAR TASIKMALAYA)
0 Komentar

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STHG Ganjar Patria Lugina menambahkan, kegiatan dialog publik tentang perkembangan dan penerapan restorative justice di Kota Tasikmalaya, dengan judul hukum bukan sarana balas dendam, merupakan representatif penjelasan pemberlakuan restorative justice di tubuh kejaksaan.

“Jadi penerapan restorative justice ini bisa ditinjau dari segi akademisi dan teori hukum. Apakah relevan diterapkan kepada koridor fenomena hukum pidana di Indonesia,” terang dia.

Semisal ketika ada kasus pencurian, di bawah Rp 2,5 juta itu bisa di restorative justice atau berdamai antara kedua belah pihak antara pelaku dan korban yang difasilitasi oleh kejaksaan.

Baca Juga:Hebattt!!! SMAN 1 Kota Tasikmalaya Juara Olimpiade Sosiologi NasionalBig Data Bagi Profesi Akuntan di Era Digital

“Maka kita lihat apakah dengan penerapan restorative justice, kejahatan semakin meningkat atau menurun. Maka dalam dialog ini kita kaji, sehingga bagi mahasiswa hukum di STHG mendapatkan ilmu baru dalam penerapan restorative justice ini,” terang dia.

Dia berharap, melalui dialog publik tentang restorative justice ini, sebagai alternatif penyelesaian masalah hukum pidana, akan dipahami oleh mahasiswa termasuk masyarakat.

“Bisa menjadi disiplin ilmu bagi mahasiswa STHG, menjadi bahan skripsi bagi mahasiswa, dan saat di masyarakat jika menemukan kasus tersebut bisa memberikan pemahaman untuk penyelesaian hukum pidana secara restorative justice,” ujarnya, menambahkan. (dik)

0 Komentar