TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan sebanyak 67 desa yang akan menggelar pilkades secara serentak pada 14 September 2023. Pilkades tersebut akan dilaksanakan di 35 kecamatan.
Tono Haeruman Kabid Admindes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan tahapan pembentukan panitia pilkades serentak tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan dilaksanakan pada bulan Juni ini dan untuk jadwal pelaksanaannya pada 14 September 2023 mendatang.
“Sesuai dengan Keputusan Bupati tentang penetapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023, memutuskan pilkades serentak periode tahun 2023-2029 dilaksanakan oleh 67 desa pada 35 kecamatan dan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2023,” ujarnya kepada Radar, Rabu 7 Juni 2023.
Baca Juga:Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia di Kabupaten TasikmalayaUMKM Jabar Juara di Kabupaten Tasikmalaya, Go Digital dan Go Global
Tono mengatakan, Pilkades Kabupaten Tasikmalaya tahun 2023 ini, memiliki beberapa tahapan dan telah terjadwal. Diantaranya, mulai dari persiapan, penjaringan, penyaringan, penetapan nomor urut calon, pemungutan suara hingga pelantikan.
Selain itu, dilakukan persiapan mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan Kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pilkades serentak, pengawas, dan lain sebagainya.
Inilah tahapan pelaksanaan pilkades serentak yang setelah melalui persiapan. Tahapan pertama, terdapat pencalonan yang terdiri dari pengumuman dan pendaftaran bakal calon.
Selanjutnya, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, seleksi tambahan jika balon lebih dari 5 orang, penetapan dan pengumuman calon.
Tahapan selanjutnya, pendaftaran pemilih, pendaftaran bakal calon kades (jika balon kades kurang dari 2 dilakukan perpanjangan).
Lalu penyusunan DPS, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, seleksi tambahan jika balon lebih dari 5 orang, penetapan dan pengumuman calon kades.
Lalu pengumuman DPS dan pengusulan perbaikan DPS, pencatatan dan pemilih DPS tambahan, pembentukan PPPS, penetapan nomor urut calon, musyawarah penetapan DPT, musyawarah persiapan kampanye, deklarasi damai.
Baca Juga:15 Rumah Sempat Terendam Banjir dan 2 Rumah Rusak Diterjang LongsorWarga Cipacing Gotong Royong Bangun Saluran Irigasi untuk Mengairi Sawah
Masa tenang (pembersihan alat peraga kampanye), penyiapan kelengkapan dan logistik TPS, penyampaian undangan kepada pemilih, pembangunan TPS, distribusi logistik, pemungutan suara, perhitungan suara pengumuman calon terpilih, laporan panitia kepada BPD tentang penetapan calon terpilih.
Laporan BPD kepada Bupati melalui camat tentang calon kepala desa terpilih, laporan camat kepada bupati tentang calon kepala desa terpilih, penyusunan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan serta yang terakhir adalah pelantikan.