RADARTASIK.ID – Kemendikbudristek siap bantu kepindahan mahasiswa yang kampusnya ditutup karena pencabutan izin operasionalnya.
Sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) dari 52 kampus yang mendaptkan sanksi harus dicabut izin operasionalnya.
Dalam aturan, tanggung jawab kepindahan mahasiswa yang kampusnya ditutup adalah kewajiban perguruan tinggi tersebut.
Baca Juga:Datangi Kemendikbudristek, Eks Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Berjuang Mencari KeadilanBacaleg PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Asep Devo Dikeroyok di Ciamis, Ini Penyebabnya
“Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan sks yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan sks tersebut melalui pembelajaran sesuai standar,” ujarnya.
“Bagi mahasiswa penwrima KIP-K, LLDikti juga akan membantu memastikan supaya mahasiswa yang pindah tetap tidK kehilangan haknya,” sambung dia.
Lanjut Nizam, tak hanya mahasiswa yang akan mendapatkan bantuan soal kepindahan kampus. Kemendikbudristek juga akan membantu dosen yang terkena imbas dalam penutupan PTS.
Syaratnya, dosen dan mahasiswa memiliki rekam jejak baik. Paling utama tidak terlibat pada terjadinya pelanggaran PTS yang mengakibatkan pencabutan izin operasionalnya.
“Bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan di-black list,” terangnya.
“Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan,” pungkasnya.