Di antaranya menanyakan tentang pembiayaan ke perguruan tinggi yang menerima eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya, karena yayasan saat ini tidak bertanggung jawab.
“Ketika tidak ada pertanggungjawaban artinya Kemendikbudristek juga ikut menelantarkan mahasiswa,” ujarnya.
Oleh karenanya, rombongan eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya menagih pertanggungjawaban dari Kemendikbudristek atas dampak pencabutan izin operasional STMIK Tasikmalaya.
Baca Juga:Bacaleg PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Asep Devo Dikeroyok di Ciamis, Ini PenyebabnyaHoree!! Soal Kontrak PPPK Dihilangkan, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Setuju
“Sebab, saat ini sekitar 130 mahasiswa terkatung-katung untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Khususnya karena terbentur biaya-biaya untuk registrasi, walaupun ada keringanan tetapi pembayaran masih terlalu tinggi,” katanya.
Selanjutnya, tentang pemberkasan eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya terkesan lambat. “Karena belum 100 persen semua diverifikasi dan validasi,” ujarnya.
Lalu, keberlangsungan perkuliahan eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya mau seperti apa kepada Kemendikbudristek?.
Misalnya di tingkat akhir, mahasiswa sangat dirugikan. “Contohnya saya ditingkat akhir ada sisa tiga mata kuliah, istilah hanya beberapa bulan sehingga bisa menjadi tulang punggung keluarga. Sekarang seharusnya wisuda tertunda,” katanya.
“Lebih lanjut, ada kasusnya mahasiswa tinggal skripsi dan tinggal sidang, serta yang paling dirugikan tinggal wisuda tidak ada kejelasan. Sehingga menanyakan mau seperti apa kebijakan dari Kemendikbudristek,” ujarnya.
Sebab, saat pindah ke perguruan tinggi yang menerima eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya, bisa mengulang dua semester dan bayar registrasi yang cukup besar bagi eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya.
“Ketika pindah ini kita lumayan, karena bisa menguras waktu, tenaga dan biaya,” katanya. (riz)