Big data juga dapat digunakan dalam proses audit untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Dengan menganalisis data dari berbagai sumber, auditor dapat menemukan potensi masalah atau kesalahan secara lebih cepat dan membuat rekomendasi yang lebih akurat. Selain itu, big data juga dapat digunakan dalam proses perencanaan pajak. Dengan menganalisis data dari berbagai sumber, akuntan pajak dapat menemukan potensi peluang penghematan pajak dan membuat rencana yang lebih efektif.
Secara keseluruhan, big data dapat memberikan banyak manfaat bagi profesi akuntan dalam era digital. Namun, perlu diingat bahwa untuk dapat mengoptimalkan manfaat dari big data, akuntan harus memiliki keterampilan yang tepat dalam mengelola dan menganalisis data. Juga perlu diterapkan sistem manajemen data yang baik dan mengikuti standar etika yang ditetapkan dalam profesi. (*)
Oleh: Harnavela Sofyan
Dosen Politeknik LP3I Tasikmalaya