Kuasa Hukum Asep Devo, Damas Aprianur berharap penganiayaan ini diusut secara tuntas. Baik pelaku yang melakukan kekerasan, dan apabila ada yang menyuruh minta diusut juga aktornya. “Karena sejauh ini masih dalam proses penyelidikan, harapan adanya penetapan tersangka,” tegasnya.
Kades Panjalu Kabupaten Ciamis H Yuyus Surya Adinegara menerangkan, bahwa maksud dan tujuan dirinya dan warga Panjalu ke Polres Ciamis ini untuk melaporkan atas pemasalahan yang saat ini dihadapi.
“Kalau menurut saya bukan lawan tapi dia juga sodara kami, namun ada satu pemahaman kurang komunikasi pada akhirnya seperti ini. Harapan kami ke Desa Panjalu 24 jam terbuka,” papanya.
Baca Juga:Horee!! Soal Kontrak PPPK Dihilangkan, Sekda Kabupaten Tasikmalaya SetujuPajak Kendaraan Macet, Puluhan Ribu Motor dan Mobil di Kabupaten Tasikmalaya Menunggak Bayar Pajak
Menurut dia, terkait berita yang dilontarkan Asep Devo terkait pembangunan yang ada di Desa Panjalu yaitu pembangunan relokasi dari rencana revitalisasi Situ Lengkong Panjalu tidak tepat.
“Jadi yang hari ini terjadi bukan pembangunan bukan revitalisasi pembangunan Panjalu yang diprograman gubernur dan bupati Ciamis. Rencana relokasi dari rencana program revitalisasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Panjalu,” ujarnya.
“Biaya dari dana dena desa dan PADes, tidak sedikit pun dari luar, karena program revitalisasi panjalu pemenangnya siapa, jumlahnya berapa kami belum tahu, itu kondisi saat ini kami paham terkait Panjalu,” ucapnya.
Lanjut dia, penebangan pohon yang dilakukan tidak menyalahi aturan. Pasalnya, kalau hutan lindung menurut BKSD dan menurut catatan di Desa Panjalu hanya Nusa Larang atau Nusa Gede. “Itu tidak bisa direvitalisasi dan itu cagar alam, kalau Winangun itu bukan hutan lindung tapi itu aset desa,” ucapnya.
“Soal penebangan liar di hutan lindung itu tidak benar, kedua melakukan pembangunan tidak ramah konsep lingkugan, memakai anggaran 12 miliar dari provinsi semuanya salah kaprah. Alangkah baiknya rekan-rekan datang ke Panjalu biar tidak melebar. Kami melaporkan atas pencemaran nama baik dan pemberitaan hoaks, seharusnya kalau media klarifikasi, ini sama sekali tidak,” ucapnya.