CIAMIS, RADARTASIK.ID – Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) meminta pemerintah segera mengangkat honorer menjadi PNS atau PPPK. Sebab selama ini mereka sudah berjuang maksimal untuk mewujudkan hal itu.
“Kami berjuang bertahun-tahun, ingin sekali diangkat (jadi PNS atau PPPK) termasuk saya. (Jadi) honorer untuk puluhan tahun, ingin diangkat,” ungkap Pengurus PHK2I Kabupaten Ciamis Asep Wardiawan, Kamis (8/6/2023).
Dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Pasal 131A ayat 1 disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap Non-PNS dan tenaga kontrak, wajib diangkat secara langsung dengan memperhatikan batas usia pensiun pegawai.
Baca Juga:Bukan Tasikmalaya, Pembangunan Jalan Tol Getaci Tahap 1 Akan Dilaksanakan Sampai CiamisMengenal SYM Maxsym 400i, Moge Matic 400 cc Seharga Mobil LCGC
Ia berharap RUU ASN itu bisa segera disahkan agar pasal 131A ayat 1 juga bisa direalisasikan pemerintah.
Sehingga semua honorer yang sudah lama bisa diangkat langsung jadi PNS atau PPPK. “Bagi kami honorer kalau tidak jadi PNS ya inginnya tentu jadi PPPK. Itu harga mati,” ujarnya.
Menurut informasi, kata Asep, DPR RI akan melaksanakan rapat dengan KemenPAN-RB tanggal 23 Juni mendatang.
Pada tanggal itu para honorer kategori 2 juga akan hadir untuk mendengarkan. Asep sendiri akan berangkat ke Jakarta untuk mengawal tuntutan mereka menjadi PPPK.
Sebelumnya Asep juga mengaku telah mendengar informasi tentang rekrutmen CPNS atau ASN tahun 2023 yang terancam batal.
Hal itu disebabkan masih adanya kementerian / lembaga serta pemerintah daerah yang belum menyerahkan formasi kebutuhan pegawai.
“Itu (pembatalan rekrutmen CPNS 2023) belum pasti. Karena ada rapat juga dari DPR-RI dan Kemenpan-RB. Bahkan saya juga akan pergi ke sana,” papar honorer sopir ambulans di Puskesmas Kawali ini.
Baca Juga:Honorer Tendik Minta Diberi Kesempatan yang Sama dengan Guru untuk Menjadi PPPKPetani Ciamis Waswas Hadapi Musim Kemarau, Minta Bantuan Pompa untuk Mengairi Sawah
Asep mengatakan bahwa sesuai keterangan dari KemenPAN-RB, semua honorer harus dituntaskan pengangkatannya sebelum tanggal 28 November 2023.
Setelah tanggal itu tidak boleh ada lagi perekrutan honorer maupun tenaga kontrak dan pegawai tidak tetap non-ASN.
“Saya berharap perjuangan semua honorer bisa ada hasilnya, karena kami ini berjuang juga untuk bekerja mengabdi ke (Negara Kesatuan) Republik Indonesia,” tandasnya.