PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Bapenda Kabupaten Pangandaran akan menarik pajak tambang mineral dan batuan kepada pengusaha galian C ilegal.
Menurut Kabid Pajak Daerah Lainya Bapenda Kabupaten Pangandaran Asep Rusli, penarikan pajak mengacu pada pedoman umum tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Berdasarkan pedoman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Isi pedoman itu adalah pajak daerah dapat dipungut walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin usaha, karena pajak dimaksud bukan dikenakan atas izin usaha.
Baca Juga:Mekanisme Pengisian JPTP Pangandaran Akan Dikonsultasikan ke KASNRumah Ambruk di Kabupaten Pangandaran, Ini Penyebab dan Kondisi Pemiliknya
“Melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak,” ucapnya, Kamis 8 Juni 2023.
Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU 28/2009.
“Walaupun demikian pemerintah daerah berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Ia mengatakan, mereka yang belum berizin alias galian C ilegal sudah mengeruk banyak kekayaan bumi Kabupaten Pangandaran. Sudah seharusnya ditarik pajak. “Karena mereka melakukan transaksi,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendataan, dimana saja tambang galian C ilegal. “Berkoordinasi dengan SDM, perizinan dan aparat penegak hukum (APH),” katanya.
Target pajak daerah dari tambang mencapai Rp 200 juta. “Kami melakukan ini ada pedomannya, supaya tidak salah nantinya,” ungkapnya. (den)