TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Satpol PP Kota Tasikmalaya menyegel menara telekomunikasi di Jalan SL Tobing, Kota Tasikmalaya lantaran tak punya izin.
Kasi Lidik Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi menuturkan bahwa sebelumnya Pemkot Tasikmalaya telah melayangkan teguran lisan kepada pemilik. Namun tidak secara langsung. Melainkan melalui mandor saat pendirian menara pada Senin (5/6/2023).
“Namun, hasil lidik terakhir pada 8 Juni 2023, ditemukan pelanggaran berupa masih melaksanakan pembangunan menara telekomunikasi tanpa disertai dengan Ijin yg berlaku di Kota Tasikmalaya,” katanya usai penyegelan, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga:IKA PMII Endus Nuansa Politis dalam Rencana Rotasi Mutasi Pegawai Pemkot TasikmalayaMetode Gasing Membuat Matematika Menjadi Lebih Mudah dan Menyenangkan
Ia menyebut dalam Pasal 33 Ayat 1 Huruf a Perda Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2013, setiap orang, pribadi atau badan yang membangun menara (tapi) tidak memiliki IMB Menara dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka, sesuai dalam pasal 5, dapat dikenakan sanksi administratif. Yakni berupa penghentian kegiatan pembangunan.
“Maka dari itu kami didampingi pihak Dinas PUTR sebagai dinas terkait berkenaan aktivitas pembangunan konstruksi, hari ini menyegel pembangunan tersebut untuk dihentikan kegiatannya sebelum mengantongi dokumen perizinan,” jelasnya.
Proses pengeksekusian berlangsung kondusif dimana perwakilan pemilik menara telekomunikasi atas nama SH, bersikap kooperatif.
“Mereka mengaku akan menempuh perizinan dan mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kota Tasikmalaya,” jelasnya.(igi)