TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sisten jalur zonasi PPDB perlu dievaluasi, DPRD Kabupaten Tasikmalaya sarankan syarat PPDB menggunakan KK asli.
DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui Komisi IV meminta jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jenjang SMA sederajat perlu dievaluasi.
Sebab, saat ini masyarakat bisa menghalalkan segala cara untuk masuk ke sekolah favorit.
Baca Juga:Sepeda Listrik Harga Rp 3 Jutaan Ini Bisa Tempuh 40 KilometerSepeda Motor Listrik No 1 Terlaris di Shopee, Harganya Mulai Rp 3 Jutaan
Seperti memindahkan anaknya dari kartu keluarga (KK) orang tua kandung dengan mengikutsertakan dalam KK saudara atau kenalan orang tuanya sebagai keluarga lainnya.
Padahal, jalur zonasi dipahami ini menitikberatkan pemerataan siswa di setiap sekolah yang ada di wilayah tersebut, sehingga bukan menumpuk di sekolah favorit.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Syahban Hilal menyampaikan jalur zonasi untuk PPDB perlu dievaluasi walaupun ini wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sistem Jalur Zonasi PPDB Harusnya Gunakan KK Asli
Salah satu usulannya tentang persyaratan, tadinya KK bisa menggunakan kepala keluarga pihak lainnya diubah menjadi KK kepala keluarga asli (bapak atau ibu kandung).
“Sebab dengan persyaratan menggunakan KK asli sulit untuk diakali untuk masuk jalur zonasi,” katanya kepada Radar, Selasa 30 Mei 2023.
Mengingat, jangan sampai kebijakan jalur zonasi mendekatkan siswa ke sekolah. Kini justru merugikan penduduk asli yang di sekitar radius sekolah, karena kesempatan bersekolah di situ peluangnya kecil.
“Banyaknya anak yang pindah dari desa A ke B untuk bisa bersekolah favorit dapat mengancam anak lainnya benar-benar domisili sekitar sekolah. Sehingga itu membuat tidak meratanya siswa di sekolah,” ujarnya.
Baca Juga:Mahasiswa Unsil Hilang Kontak, Kabarnya Diwisuda Ternyata DOShopee 6.6, Mobil Listrik Wuling Airev dan iPhone 14 Rp 1, Berikut Tips Agar Bisa Chekout Cepat
Selanjutnya ia berharap orang tua dan siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMA atau sederajat bisa ke terdekat sekolah. Tidak perlu mengakali untuk bisa sekolah yang favorit.
“Sebab dengan adanya jalur zonasi ini merupakan langkah tepat untuk pemerataan sekolah yang ada di wilayah masing-masing. Sehingga kompetensi SDM di setiap wilayah merata,” katanya.
Kasi Pemerintah Desa Cipakat Apipudin BBA SIP membenarkan, adanya anak usia lulusan SMP yang ingin masuk ke SMA sederajat pindah ke Desa Cipakat.