Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil
Ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil memiliki tujuan utama.
Tujuan utama itu yakni agar setiap pegawai negeri sipil bisa menjalankan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya. Juga tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan berlaku. (*)
Sumber:Â BKN