Syarat Alternatif PNS Pria Boleh Beristri Lebih dari Seorang
Syarat alternatif ialah persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS pria agar bisa berpoligami.
Dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS diputuskan bahwa syarat alternatif itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Syarat Kumulatif PNS Pria Boleh Beristri Lebih dari Seorang
Syarat kumulatif ialah syarat yang mesti dipenuhi seluruhnya oleh PNS pria agar bisa beristri lebih dari seorang.
Baca Juga:Filipina Bikin Simpel Pemberangkatan Ribuan Jemaah HajiKarim Benzema Gabung Al-Ittihad, Dikontrak Klub Arab Saudi 2 Tahun, Real Madrid Konfirmasi Kepergian
Pelanggar aturan itu juga diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.