Sebab, ia pun mengakui jalur zonasi PPDB saat ini masih menjadi anomali, karena KK bisa dipindah-pindah data kependudukannya.
Oleh karenanya, ia pun meminta jalur zonasi PPDB ini perlu dikaji ulang.
“Berbicara pendidikan itu seharusnya secara akademis. Bukan standar kedekatan sekolah, karena keinginan masyarakat tidak bisa dihindari,” katanya.
Baca Juga:Desa Pagerageung Jadi Desa Cerdas, Ini Enam Pilar yang Harus DikembangkanMusda Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya, Puluhan Kandidat Sudah Kembalikan Formulir
Oleh karenanya, ia mengusulkan bisa diubah atau dievaluasi, mengingat kebijakan ini tidak selamanya tetap.
Dulu saja berbasis nilai, karena ada mafia nilai diubah menjadi kedekatan domisili ke sekolah.
“Tidak ada yang abadi, yang abadi perubahan. Yang terpenting ikhtiar ini, ingin kualitas pendidikan lebih baik,” ujarnya. (riz)