TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kebijakan jalur zonasi PPDB 2023 yang ideal adalah untuk mendekatkan masyarakat ke sekolah.
Sehingga siswa lebih mudah untuk masuk sekolah, karena tanpa biaya transportasi.
Namun, saat ini menjadi anomali. Sebab, ketika ada sekolah yang favorit di sekitar masyarakat, warga dari luar berbondong-bondong datang ke sekolah favorit tersebut.
Baca Juga:Desa Pagerageung Jadi Desa Cerdas, Ini Enam Pilar yang Harus DikembangkanMusda Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya, Puluhan Kandidat Sudah Kembalikan Formulir
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah XII Tasikmalaya Dedi Suryadin SPd MPd mengatakan, ideal adanya jalur zonasi ini adalah untuk menampung masyarakat asli yang sekitar di sekolah. Tujuannya untuk penduduk setempat betul-betul diperhatikan.
“Adanya jalur zonasi ini, untuk mengakomodir penduduk asli bisa sekolah yang terdekat,” katanya kepada Radar, Kamis 1 Juni 2023.
Kantor Cabang Dinas Pendidikan Tasikmalaya Menilai Jalur Zonasi PPDB Perlu Dikaji
Mengingat, sambung ia, jalur zonasi PPDB ini nantinya setiap rumah dengan sekolah ada titik koordinatnya.
Sehingga masuk atau tidaknya tergantung sistem dengan jarak terdekat dengan sekolah.
“Sekolah hanya menyetujui pendaftar ke sistem, bukan meluluskan untuk masuk. Tetapi sudah sistem yang layak dan tidak layak masuk sesuai dengan jarak pendaftar ke sekolah,” ujarnya.
Maka dari itu, kalaupun warga dari luar pindah ke tempat terdekat yang ada sekolah favorit sah-sah saja.
Menurut informasi yang ia dapatkan, bahwa perpindahan kartu keluarga (KK) ini belum ada regulasi yang melarang.
Baca Juga:Sistem Jalur Zonasi Perlu Dievaluasi, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sarankan Syarat PPDB Menggunakan KK AsliSepeda Listrik Harga Rp 3 Jutaan Ini Bisa Tempuh 40 Kilometer
“Namun dari Panitia PPDB mewajibkan yang ditumpanginya tidak keberatan dengan membuat pakta integritas. Tentunya harus menggunakan surat pernyataan bahwa betul-betul tidak keberatan ketika ditumpangi,” katanya.
Selanjutnya, ia pun akan melakukan rapat koordinasi RT/RW setempat yang memiliki sekolah favorit. Tentunya untuk mengetahui berapa jumlah asli dan yang ditumpanginya berapa orang.
“Setelah mengetahui itu, nanti bisa menjadi usulan kebijakan agar jalur zonasi ini lebih proporsional. Mengingat ada aturan pemerintah tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) minimal 20 persen penduduk terdekat sekolah, bisa belajar di sekolah tersebut,” ujarnya.