BANJAR, RADARTASIK.ID – Ratusan buruh di Kota Banjar terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, PHK terjadi di PT APL.
“Laporan itu diterima pada tanggal 3 Mei 2023. Catatan di kami ada 269 pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja,” ujar Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Dewi Fartika, Minggu 4 Juni 2023.
Dewi Fartika menjelaskan, buruh di Kota Banjar yang terkena PHK berstatus sebagai pekerja tetap.
Baca Juga:Ribuan Jemaah di Pangandaran Berkumpul, Hadiri Munajat Al QuraniHORE!! Seribuan PJU Smart System Bakal Terpasang, Kota Banjar Akan Terang Benderang
Meski begitu, berdasarkan berita acara tanggal 15 Mei 2023, semua pekerja yang terkena PHK telah menyepakati keputusan tersebut.
Menurutnya, perusahaan juga sudah memberikan kompensasi terhadap buruh di Kota Banjar yang terkena PHK itu.
Adapun yang menjadi alasan pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, kata Dewi Fartika, yaitu untuk efisiensi karena omset perusahaan terus mengalami penurunan.
Buruh di Kota Banjar Kena PHK Berdampak ke Angka Pengangguran
Pemutusan hubungan kerja perusahaan ini berdampak pada angka jumlah pengangguran di Kota Banjar.
“Alasannya itu untuk efisiensi karena dua tahun setelah masa pandemi omset perusahaan menurun,” katanya.
Dewi Fartika menutukan, fenomena pemutusan hubungan kerja hanya dilakukan PT APL. Berdasarkan catatan, laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar pada tahun 2023 hanya satu perusahaan yang mengambil kebijakan PHK.
“Dari data catatan yang masuk sampai bulan Mei tahun 2023 hanya di PT APL yang terjadi PHK. Untuk perusahaan yang lain, sampai saat ini masih berjalan,” katanya.
Baca Juga:SIAP-SIAP! Bakal Ada Penyesuaian Tarif PDAM, Wali Kota Banjar: Segera Selesaikan KajianSoal Pabrik di Kota Banjar, Ini Penjelasan Perusahaan
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait pemutusan hubungan kerja terhadap 269 buruh di Kota Banjar, Personalia PT APL Somantri belum memberikan tanggapannya.**