Syarat Kumulatif PNS Pria Boleh Poligami
Syarat kumulatif merupakan syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS pria untuk beristri lebih dari seorang.
Pelanggaran PNS Pria Poligami
Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan atau syarat PNS pria beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan.
Pelanggar ketentuan itu juga diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga:Wahana Alam Parung Kabupaten Tasikmalaya, Ini Harga Tiket dan Fasilitas yang Bisa Anda DinikmatiBintang Chelsea N’Golo Kante Berpotensi Susul Cristiano Ronaldo ke Liga Profesional Saudi
Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat
Larangan mengenai PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP No 45 Tahun 1990.
Bunyi pasal 4 ayat (2) tersebut yakni, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan, ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga atau keempat dilarang menjadi PNS.
Berdasarkan ketentuan di atas, menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan. Yang bersangkutan dapat diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.