CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebuah video aksi pencurian BH wanita beredar di masyarakat. Seorang pria mengambil BH milik warga Perum Kota Galuh Desa Mekarjadi Kecamatan Sadananya, Ciamis. Aksi kejahatan itu terjadi tanggal 31 Mei lalu.
Aksi pelaku itu terekam kamera pemantau CCTV pemilik rumah. Dari penelusuran Radar, pria pencuri BH wanita pada video yang beredar itu ternyata telah ditangkap oleh Polsek Ciamis. Namun telah dilepaskan kembali.
Kapolsek Ciamis Kompol Ismet Inono membenarkan adanya kejadian pencurian BH wanita itu. Ia menceritakan bahwa banyak perempuan di sekitar Perum Kota Galuh kehilangan BH.
Baca Juga:10 Tips Ampuh untuk Mengecilkan Pori-Pori Wajah Secara AlamiPengumuman PPPK Kemenag 2022 Mandeg, Apa Sebabnya?
Setelah ditelisik dan dilakukan pengintaian, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial TN (24), sekitar tiga hari lalu.
Pelaku sempat dipertemukan dengan korbannya, namun berakhir dengan damai. Hasil interogasi polisi kepada pelaku cukup mencengangkan.
TN mengaku nekad mencuri BH hanya untuk berfantasi dan melakukan masturbasi.
Aksi itu pun tidak dilakukan hanya sekali. Pelaku telah melakukannya berkali-kali. Sehingga banyak kaum hawa yang geger kehilangan pakaian dalam mereka.
”Hasil intograsi motifnya itu karena masturbasi atau onani,” ungkap Kapolsek dihubungi Radar, Minggu (4/6/2023).
Sementara berdasarkan rekaman video CCTV yang beredar, aksi pencurian oleh TN itu dilakukan pada waktu subuh, sekitar pukul 04.21.
Tampak pelaku mengendap-ngendap memasuki teras rumah salah satu warga dan mengambil BH yang masih tergantung pada jemuran.
Baca Juga:Cerita Lucu Jamaah Haji Majalengka, Teringat Ayam Belum Dikasi Makan dan Minta Turun dari Pesawat10 Cara Menghilangkan “Mata Panda” Secara Alami, Praktis dan Simpel
Keluarga TN, kata dia, telah meminta maaf langsung pada warga yang merasa kehilangan BH. Warga pun sudah memaafkannya.
Sehingga kepolisian pun menganggap persoalan itu sudah tidak perlu dilanjutkan lantaran kedua belah pihak sudah islah.
“Keduanya telah menyatakan damai dan saling memaafkan dan tidak memperpanjang dan telah bebas setelah ada perdamaian,” pungkasnya.(isr)