TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya Kota mengamankan puluhan kantong plastik miras di eks Terminal Cilembang dan tempat Karaoke di Tasikmalaya, Kamis malam (1/6/2023). Saat polisi datang ke lokasi, pemilik diduga sudah kabur.
Hal itu terungkap saat tim Gabungan Polsek di rayon 3 Polres Tasikmalaya Kota meliputi Polsek Mangkubumi, Cihideung dan Indihiang melakuka patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Di mana petugas melakukan pengawasan di lokasi-lokasi rawan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Mutaqin menuturkan sasaran yakni kios-kios jamu dan tempat hiburan seperti tempat karaoke di Tasikmalaya. Lokasi-lokasi tersebut dinilao rawan peredaran dan penyalahgunaan miras. “Kami lakukan pengecekan ada tidaknya peredaran miras di tempat-tempat tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga:Ssst, Ini Bocoran Kuota PPPK 2023 Kota Tasikmalaya dari BKPSDMDoa dan Tangis Haru Melepas 432 Jamaah Haji Kota Tasikmalaya
Saat memeriksa kios jamu, polisi tidak mendapati adanya stok atau penjualan miras. Namun ketika memeriksa salah satu tempat karaoke di Tasimmalaya, polisi menemukan miras yang diduga dibawa pengunjung. “Kami menemukan 2 botol pelastik,” ucapnya.
Selain itu, polisi juga memeriksa kawasan eks terminal Cilembang Kecamatan Mangkubumi. Di mana area tersebut tidak kalah rawan dalam hal peredaran miras ketimbang tempat karaoke di Tasikmalaya.
Saat polisi datang ke lokasi, terdapat puluhan kantong plastik miras jenis tuak di eks terminal Cilembang yang berserakan. Diduga pemiliknya kabur saat menyadari kedatangan aparat kepolisian. “Kami menemukan lagi 50 kantong plastik miras, tapi pemiliknya tidak ada di lokasi,” terangnya.
Temuan dari KRYD tersebut menunjukkan peredaran dan penyalahgunaan miras di Kota Tasikmalaya masih terjadi. Untuk itu, lanjut AKBP Zainal, pihaknya akan terus melakukan upaya preventif baik di di kios jamu sampai tempat karaoke di Tasikmalaya. “Kita lakukan pencegahan dan pengawasan terus melalui KRYD,” katanya.
AKBP Zainal juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan ataupun mengonsumsi miras. Karena hal peredaran miras berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. “Mari kita jaga kamtibmas dengan tidak mengonsumsi maupun menjual miras,” katanya.(*)