“Sebab banyak ditemukan saat verifikasi data KK pendaftar bukan dari orang tua kandung, tetapi keluarga lainnya mulai dari kenalan atau saudara.
Siswa dititipkan ke KK tersebut, agar domisilinya bisa masuk jalur zonasi SMAN 1 Singaparna,” katanya.
“Sedang untuk tahun ini, bagi yang pendaftar melalui KK termasuk dalam keluarga lainnya harus membuat pernyataan tidak keberatan yang langsung ditandatangani oleh kepala keluarga di KK tersebut,” tambahnya.
Baca Juga:Atlet Pelayang Kabupaten Tasikmalaya Melaju ke Fornas 2023Kekerasan Anak di Kabupaten Tasikmalaya Tinggi, Dunia Pendidikan Harus Jadi Pelopor Pencegahan
Walaupun begitu, tetapi sah-sah saja karena yang menentukan masuk tidaknya adalah sistem PPDB online dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Sehingga untuk jalur zonasi PPDB peserta bisa melihat perangkingan dari aplikasi PPDB online Jawa Barat,” ujarnya.
Kepala SMAN 1 Singaparna H Dede Iriyanto SPd MPd menyampaikan, dalam proses pendaftaran jalur zonasi PPDB online, apakah pendaftar KK-nya ikut ke orang lain untuk bisa berdomisili di dekat SMAN 1 Singaparna sehingga bisa diterima.
Itu di luar kebijakan sekolah, yang penting sekolah sudah menyiapkan kuota 192 siswa untuk jalur zonasi.
“Karena dalam penerimaan PPDB 2023, khususnya jalur zonasi PPDB itu di luar kebijakan sekolah. Sebab itu langsung tersistem PPDB online yang merangkingnya, dengan melihat domisili terdekat dari sekolah,” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya Nugraha Purwastyo menjelaskan sebelum PPDB dibuka, kemungkinan banyak masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang ingin melakukan ke SMA favorit, banyak yang pindah di dekat sekolah tersebut.
Namun, saat ini untuk mendeteksi perpindahan dari A ke B sulit dilihat karena sudah menggunakan sistem ke pusat.
Baca Juga:Jadi Gaya Hidup, Petani Milenial Asal Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Pilih Tinggal di DesaJalan Cidugaleun Mulai Diperbaiki, Habiskan Rp 1,1 Miliar dari BTT Pemkab Tasikmalaya
“Mungkin saja banyak anak-anak yang ingin sekolah-sekolah favorit pindah ke lokasi yang terdekat. Walaupun faktanya masih berangkat sekolah dari rumah orang tua, itu bisa terjadi anak tersebut menempel ke KK orang lain,” ujarnya.
Ia pun memandang anak yang menempel KK orang lain, secara administrasi kependudukan tidak ada larangan, siapa pun pindah ke mana boleh.
Bahkan membuat KK sendiri dengan alamat domisili dekat sekolah, asal ada izin dari orang tua saat pindah.