GARUT, RADARTASIK.ID – Satuan Reskrim Polres Garut tangkap ustadz bodong berinisial AS (50) yang melecehkan belasan muridnya di Kecamatan Samarang.
Polres Garut tangkap ustadz bodong itu setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
”Orang tua korban melapor kepada kami atas perbuatan cabul yang dilakulan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi saat ekspose kasus tersebut pada Kamis 1 Mei 2023.
Baca Juga:Usulan Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Kata Bupati Garut Rudy GunawanAksi Sawer Uang Bacaleg Nasdem Kabupaten Garut di KPU, Ini Hasil Klarifikasi Bawaslu
Setelah mendapat laporan, Polres Garut tangkap ustadz bodong saat berada di rumahnya.
”Kami berhasil menangkap tersangka AS di rumahnya di daerah Samarang pada Jumat lalu,” ungkap AKP Deni Nurcahyadi.
AKP Deni Nurcahyadi mengungkapkan tersangka mencabuli belasan anak laki-laki di kampungnya yang berada di Kecamatan Samarang.
”Berdasarkan hasil pendalaman kami korbannya berjumlah 17 orang,” tutur Kasat Reskrim Polres Garut.
Modus Ustadz Bodong
AS mencabuli murid-muridnya saat mengajar ngaji. Usia para korban rata-rata sekitar 9-12 tahun. Pelaku mengancam para korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.
”Modusnya tersangka mengajar kemudian membujuk rayu, kemudian mengancam kalau korban melapor akan diincar,” ungkap AKP Deni Nurcahyadi.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 76E junto pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancam hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena korbannya lebih dari satu.
Baca Juga:Bangunan SDN Hegarsari 1 Kena Tol Getaci, Warga Kabupaten Garut Menunggu ProgresLantik 140 Pejabat Fungsional Garut, Ini Pesan Bupati Rudy Gunawan yang Harus Jadi Pegagangan
Dukung Polres Garut Tangkap Ustadz Bodong
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mendukung upaya Polres Garut tangkap ustadz bodong itu.
Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirojul Munir mengutuk keras perbuatan tersangka AS. ”Kami dari MUI Garut beserta seluruh pengurus mengutuk perbuatan tersebut,” katanya yang turut hadir di ekspose kasus tersebut.
KH Sirojul Munir membeberkan tersangka AS bukan ustadz melainkan masyarakat biasa. Namun AS mengaku-ngaku ustads untuk melakukan perbuatan penyimpangan seksual.
”Dia ini bukan ustadz, dia ustadz abal-abal. Oknum masyarakat yang mengaku ustadz,” tegas KH Sirojul Munir.