Fahmi Sidiq menyatakan GP Ansor sangat mendukung, baik pihak JPU maupun pihak terdakwa, untuk dapat membuka fakta-fakta dan alat bukti yang kuat dalam kasus pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya itu.
Dengan adanya fakta-fakta dan alat bukti itu semua keterangan-keterangan atau bantahan-bantahan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum. “Sehingga opininya tidak lari ke mana-mana,” tuturnya.
Peran LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya memiliki peran penting dalam mendorong pengungkapan kasus pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:MANTAP! Ini Produk Olahan Petani Milenial Jabar yang Go InternationalAsyik! Cleaning Service Bisa Jadi PPPK Tahun Ini, Lapor ke Sini
Dalam wawancara dengan Radar Tasikmalaya pada Desember 2022, Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Rofiq menyatakan kerugian yang timbul akibat pemotongan dana hibah Pemprov Jabar itu mencapai Rp 7,5 miliar.
Menurut Asep Abdul Rofiq, nominal Rp 7,5 miliar itu tidak mungkin dinikmati oleh dua tersangka yakni Subarkah dan EI. “Para tersangka tidak memiliki kewenangan apa pun berkaitan dengan sumber dana tersebut dan yang memiliki kewenangan tentu pejabat di tingkat Provinsi Jawa Barat,” ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, Minggu 25 Desember 2022. (*)