TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengusulan masa kontrak PPPK dihapus akan menjadi bahan pertimbangan untuk revisi UU ASN. Menyikapi adanya usulan tersebut, BKPSDM menilai ada sisi positif dari adanya masa kontrak PPPK.
Sebagaimana diketahui, Kemendikbudristek mengusulkan agar kontrak PPPK dihapus. Sehingga mereka punya kepastian kerja sampai masa purna tugas seperti halnya PNS.
Mengenai hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gun Gun Pahlagunara mengatakan pihaknya belum bisa banyak berkomentar. Pasalnya hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui revisi UU ASN. “Kita tunggu saja nanti setelah revisi undang-undang,” ucapnya.
Baca Juga:Jangan Kaget! Segini Gaji Anggota dan Ketua BawasluOptimalkan Pengawasan Partisipatif Pemilu, Bawaslu Manfaatkan Civitas IAI Tasikmalaya
Di satu sisi, PPPK tidak ubahnya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Bedanya hanya setelah pensiun,” tuturnya.
Revisi UU ASN ini memang memunculkan beberapa wacana atau rencana baru. Selain usulan masa kontrak PPPK dihapus, pihaknya juga masih menunggu kejelasan mengenai penghapusan tenaga honorer.
Selain mengenai usulan masa kontrak PPPK dihapus, pihaknya juga masih menunggu kebijakan penghapusan tenaga honorer. Pasalnya hal itu juga tentu akan berdampak besar ketika diterapkan terburu-buru. “Misal guru honorer dihapus, tentu kita bisa kekurangan tenaga pengajar,” terangnya.
Kembali ke soal usulan masa kontrak PPPK dihapus, menurutnya pemerintah punya alasan juga ketika menerapkan sistem kontrak sampai 5 tahun. Salah satunya menjadi momen evaluasi selama PPPK tersebut bekerja di pemerintahan. “Nantinya kan bisa perpanjangan kalau hasil evaluasi kinerjanya bagus,” terangnya.
Di sisi lain, pembatasan kontrak juga menurutnya bisa menjadi motivasi kerja. Karena secara tidak langsung, kontrak mereka bisa terhenti ketika kinerjanya tidak baik. “Sehingga PPPK akan menjaga kualitas kerjanya supaya ada kontraknya bisa berlanjut,” ucapnya.
Soal PNS yang bisa lebih tenang karena masa kerjanya lebih terjamin sampai pensiun, menurutnya tidak sepenuhnya begitu. Pasalnya ada evaluasi juga untuk PNS dalam mengukur kinerjanya. “PNS kalau bolos terus-menerus juga bisa diberhentikan,” pungkasnya.(*)