RADARTASIK,ID – Menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di bidang pengawasan atau Bawaslu bukanlah tanggung jawab yang ringan, namun di samping itu gaji anggota dan ketua Bawaslu pun cukup menjanjikan.
Masyarakat tentunya sedikit banyak sudah memahami tugas dan fungsi Bawaslu khususnya dalam proses Pemilu. Namun tidak semua mengetahui berapa besaran gaji anggota dan ketua Bawaslu baik tingkat RI, Provinsi dan Kota atau Kabupaten.
Regulasi yang menjadi dasar gaji atau uang kerhormatan anggota dan ketua Bawaslu yakni Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019. Perpres tersebut mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Baca Juga:Optimalkan Pengawasan Partisipatif Pemilu, Bawaslu Manfaatkan Civitas IAI TasikmalayaRekrutmen Bawaslu Tinggal 8 Hari Lagi, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Bawaslu di tingkat Provinsi besarannya lebih rendah di mana gaji ketua senilai Rp 18.194.000 per bulan. Sedangkan gaji anggota senilai Rp 16.709.000 per bulan.
Beda lagi dengan Bawaslu tingkat kota atau kabupaten yang tentunya lebih rendah lagi. Di mana gaji ketua senilai Rp 11.540.700 per bulan dan gaji anggota Rp 10.415.700 per bulan.
Selain uang kehormatan atau gaji, anggota dan ketua Bawaslu di semua tingkatan juga memiliki fasilitas. Di antaranya yakni biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
Mengenai biaya perjalanan Dinas masing-masing tingkatan punya level berbeda. Di mana Bawaslu RI setara pejabat eselin 1, Bawaslu Provinsi setara pejabat eselon 2 dam Bawaslu Kota atau Kabupaten setara pejabat eselon 3.
Jika dilihat nilainya, besaran gaji anggota dan ketua Bawaslu cukup jauh di atas Upah Minimum Regional(UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Wajar jika banyak yang berminat dan berharap lolos dalam rekrutmen Bawaslu di berbagai tingkatan.(*)